Pasaman - Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pasaman, Taufik menyebutkan, warga yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPT atau DPTb, tetap masih bisa menggunakan hak pilih di Pilkada nanti, dengan syarat harus menunjukkan KTP elektroniknya (e-KTP) pada 9 Desember 2020.
“Untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tapi sudah punya KTP-el, maka masih bisa datang ke TPS untuk memilih dengan membawa KTP-el. Mereka ini dinamakan pemilih DPTb, ” terang Taufik, Rabu (11/11/2020).
Sesuai aturan, kategori pemilih pada Pemilu terdiri atas Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Kalau DPT, tentu sudah final untuk menyampaikan aspirasinya di bilik suara. Hal itu sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2018. Memilih dengan membawa form C6-KWK dan menunjukkan KTP-el, ” ujarnya.
Berikutnya, bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT, namun karena sesuatu hal, seperti tugas pada saat hari H (pencoblosan), sakit, menjadi tahanan, atau pindah domisili, maka mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya.
“Untuk pemilih kategori ini, mereka masih bisa nyoblos di TPS terdekat, dimana mereka beraktifitas tersebut. Tapi dengan melampirkan surat pindah memilih yang diurus di PPS asal. Kategori ini dinamakan pemilih DPPh, ” katanya. Ia pun berharap masyarakat berperan aktif jika merasa dirinya belum terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada nanti, dengan melaporkan ke penyelenggara pemilu terdekat seperti PPS.
“Jadi, kalau namanya belum terdaftar segera lapor ke jajaran KPU di bawah, agar masuk DPTb, ” ucapnya.
Kategori pemilih seperti ini, kata dia, akan diberikan kesempatan menggunakan hak suaranya mencoblos, satu jam sebelum waktu pencoblosan berakhir, yaitu pukul 12.00-13.00 WIB.
“Bedanya mereka memilih satu jam sebelum pemungutan ditutup, ” tutupnya.