Pasaman - Prestasi berskala nasional kembali diterima Kabupaten Pasaman, dimana diakhir Tahun 2020 ini, Kabupaten Pasaman dianugerahi sebagai Kabupaten sangat inovatif dari Balitbang Kemendagri.
Penganugerahan Innovative Government Award (IGA) tahun 2020 yang diselenggarakan Balitbang Kemendagri, sebagai Kabupaten sangat inovatif yang diterima langsung oleh Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis, SH, Msi, di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (18/12/20).
Bupati Pasaman melalui Sekretaris Daerah Drs. Maraondak, menyampaikan bahwa Bupati Pasaman sangat bersyukur sekali, dimana pada akhir masa jabatan Bupati Yusuf Lubis sebagai Kepala Daerah yang telah dua periode masih menerima penghargaan secara Nasional sebagai salah satu Kabupaten Sangat Inovatif pada Tahun 2020.
"Hal ini menunjukan bahwa Kabupaten Pasaman mampu meningkatkan daya saing daerah melalui kreatifitas dan inovasi tata pemerintahan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat", ungkap Maraondak.
Kata Maraondak, banyak inovasi telah dilahirkan dan diterapkan Pemerintahan Kabupaten Pasaman melalui SKPD dalam melayani masyarakat, dan berharap hal ini terus dilanjutkan sebab semakin terasa semakin membaik kualitas layanan publik yang diterima masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bappeda Choiruddin Batubara, mengatakan, Kabupaten Pasaman melakukan input Inovasi sebanyak 160 inovasi. Selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi Tim dari BPP Kemendagri, inovasi yang di terima sebanyak 145 dengan skor indeks 8.756. Dengan score tersebut Kabupaten Pasaman meraih penghargaan untuk kategori 'Sangat Inovatif'.
Choruddin menjelaskan, kriteria penilaian IGA Award, meliputi pembaharuan sebagian atau seluruh inovasi, memberi manfaat bagi masyarakat, merupakan urusan pemerintahan yang jadi kewenangan daerah, tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat direplikasi.
“Pemerintah Kabupaten Pasaman mendapatkan penghargaan IGA dengan predikat sangat inovatif adalah berkat adanya inovasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah ( OPD), baik yang berupa layanan atau aplikasi yang menunjang layanan dan tata pemerintahan, ” tutup Choirudin.